Sebaiknya kita mencontoh provinsi Papua dan Jawa Timur yang telah menyelesaikan Susunan APBD sebelum waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Bisa diprediksikan bagaimana tingkat provinsi/kabupaten/kota begitu solid dan gesit dalam menyampaikan dan menyerap DAK.
Bisa dibayangkan bagaimana dengan provinsi/kapupaten/kota yang lambat dalam penyusunan ABPD tentu DAK bisa kita nilai apakah proyek tersebut belum selesai atau tidak sama sekali. Memang Tidak semua Provinsi akan mendapatkan dana tersebut, tetapi kemungkinan besar pasti akan mendapatkan DAU (Dana Alokasi Umum).
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 556/KMK.03/2000 TANGGAL 26 DESEMBER 2000
TENTANG
TATACARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAN
DANA ALOKASI KHUSUS
MENTERI KEUANGAN,
DANA ALOKASI KHUSUS
Pasal 5
(1) DAK terdiri dari :
a. Dana untuk membiayai kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus alokasi umum
b. Dana untuk membiayai program-program yang merupakan komitmen atau prioritas nasional
c. Dana untuk reboisasi, yang diambil dari bagian daerah yang ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari penerimaan dana reboisasi tahun anggaran bersangkutan
(2) Jumlah DAK ditetapkan dalam APBN
Pasal 6
Atas usul daerah serta dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteru teknis terkait dan instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran mengalokasikan DAK kepada daerah.
NOMOR 556/KMK.03/2000 TANGGAL 26 DESEMBER 2000
TENTANG
TATACARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAN
DANA ALOKASI KHUSUS
MENTERI KEUANGAN,
DANA ALOKASI KHUSUS
Pasal 5
(1) DAK terdiri dari :
a. Dana untuk membiayai kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus alokasi umum
b. Dana untuk membiayai program-program yang merupakan komitmen atau prioritas nasional
c. Dana untuk reboisasi, yang diambil dari bagian daerah yang ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari penerimaan dana reboisasi tahun anggaran bersangkutan
(2) Jumlah DAK ditetapkan dalam APBN
Pasal 6
Atas usul daerah serta dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteru teknis terkait dan instansi yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran mengalokasikan DAK kepada daerah.
Pasal 7
(3) Atas dasar DAK yang ditetapkan dalam APBN Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan dan menyampaikan DA-DAK dilampiri daftar/rincian proyek yang disetujui kepada gubernur/bupati/walikota, Kanwil DJA dan KPKN bersangkutan
(3) DA-DAK berlaku sebagai SKO
Pasal 8
(1) Atas dasar DA-DAK dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), gubernur/bupati/walikota menyusun Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) dan mengirimkan 1 (satu) eksemplar kepada Kanwil DJA.
(2) Dalam hal terdapat kesesuaian antara DIPDA dengan DA-DAK dan lampirannya, Kanwil DJA memberitahukan kepada KPKN DIPDA yang dapat dibiayai dari DA-DAK
(3) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian antara DIPDA dengan DA-DAK dan lampirannya, Kanwil DJA mengembalikan DIPDA dimaksud untuk direvisi.
Pasal 9
(1) Gubernur/bupati/walikota mengajukan SPP untuk masing-masing proyek yang tercantum dalam DA-DAK ke KPKN dengan dilampiri bukti pembayaran (kuitansi)
(2) KPKN menerbitkan SPM-LS atas nama gubernur/bupati/walikota pada rekening kas daerahmasing-masing propinsi/kabupaten/kota yang khusus untuk menampung DAK
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan DAK diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Atas dasar DAK yang ditetapkan dalam APBN Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan dan menyampaikan DA-DAK dilampiri daftar/rincian proyek yang disetujui kepada gubernur/bupati/walikota, Kanwil DJA dan KPKN bersangkutan
(3) DA-DAK berlaku sebagai SKO
Pasal 8
(1) Atas dasar DA-DAK dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), gubernur/bupati/walikota menyusun Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA) dan mengirimkan 1 (satu) eksemplar kepada Kanwil DJA.
(2) Dalam hal terdapat kesesuaian antara DIPDA dengan DA-DAK dan lampirannya, Kanwil DJA memberitahukan kepada KPKN DIPDA yang dapat dibiayai dari DA-DAK
(3) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian antara DIPDA dengan DA-DAK dan lampirannya, Kanwil DJA mengembalikan DIPDA dimaksud untuk direvisi.
Pasal 9
(1) Gubernur/bupati/walikota mengajukan SPP untuk masing-masing proyek yang tercantum dalam DA-DAK ke KPKN dengan dilampiri bukti pembayaran (kuitansi)
(2) KPKN menerbitkan SPM-LS atas nama gubernur/bupati/walikota pada rekening kas daerahmasing-masing propinsi/kabupaten/kota yang khusus untuk menampung DAK
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan DAK diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar